Saturday 7 November 2015

Struktur Pemerintahan

Beberapa organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk : Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, terdiri dari 3 Asisten & 7 Biro :
  1. Asisten Pemerintahan
  2. Asisten Ekonomi dan Kesra
  3. Asisten Administrasi dan Keuangan
  4. Biro Pemerintahan Umum
  5. Biro Hukum dan Organisasi
  6. Biro Sosial
  7. Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam
  8. Biro Kepegawaian
  9. Biro Umum dan Perlengkapan
Biro Keuangan
  1. Dinas Perindagkop dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara
  2. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara
  3. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Prov. Kaltara.
  4. Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan KB Prov Kaltara
  5. Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Kalimantan Utara
  6. Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
  7. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Utara
  8. Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara
  9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Utara.
Badan Kesbangpol dan Penanggulanan Bencana Provinsi Kalimantan Utara
  1. Badan Pengelola Kawasan Perbatasan dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Utara
  2. Inspektur Provinsi Kalimantan Utara
  3. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara sudah ada Pergub untuk pembentukannya yaitu Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 02 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, namun pengisian PNS untuk menduduki jabatan dalam organisasi Setwan DPRD belum dan direncanakan pada Februari 2013.
       Semua organisasi perangkat daerah yang sudah dibentuk selanjutnya sejak tanggal 22 Juli 2013 telah diisi oleh pejabatnya baik Asisten, Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur maupun Kepala-Kepala Bidang dan Kepala-Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara, kecuali Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

No comments:

Post a Comment