Terbentuknya
Provinsi Kalimantan Utara yang disingkat menjadi Kaltara, melalui
proses panjang yang diwacanakan sejak tahun 2000. Provinsi Kaltara
secara resmi terbentuk sejak ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 16
November 2012 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
RUU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ini sebelumnya telah
disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 untuk disahkan
menjadi undang-undang (UU). Sejak terbit UU No. 20 Tahun 2012 maka resmi
terbentuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke 34 di
Indonesia. Pada tanggal 22 April 2013 Penjabat Gubernur Kalimantan Utara
yaitu Irianto Lambrie dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
di Jakarta.Tujuan pembentukan provinsi ini adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, terutama di kawasan perbatasan. Pemerintah Pusat berharap dengan adanya pemerintahan provinsi, permasalahan di perbatasan utara Kalimantan dapat langsung dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Diharapkan juga dengan adanya Provinsi Kaltara dapat meningkatkan perekonomian warga Kalimantan Utara yang berada di dekat perbatasan dengan negara-negara tetangga.
Pada saat dibentuknya, wilayah Kaltara terbagi 5 wilayah administrasi yang terdiri atas 1 kota dan 4 kabupaten yakni Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Seluruh wilayah tersebut sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, Kaltara beribukota Tanjung Selor yang berada di Kabupaten Bulungan.
No comments:
Post a Comment