Pemerintah
Provinsi Kalimantan Utara memiliki batas wilayah yang jelas sebagaimana
di sebutkan dalam peta yang merupakan lampiran dari Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2012. Dalam hal batas wilayah antar Kabupaten dan Kota yang
ada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara tidak terdapat permasalahan
mengenai batas wilayah ini.
Namun
demikian sebagaimana diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Timur
merupakan provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Induk yaitu Provinsi
Kalimantan Timur. Oleh karena itu ada beberapa kabupaten dalam wilayah
Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan Kabupaten lain yang ada di
Provinsi Kalimantan Timur yang masih tarik ulur mengenai batas
wilayahnya.
Provinsi
Kalimantan Utara belum memiliki Tata Ruang Wilayah Provinsi sendiri,
namun masih mengikuti Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Secara bertahap nantinya Provinsi Kalimantan Utara akan mempunyai Tata
Ruang Wilayah Provinsi sendiri yang terpisah dengan Provinsi Kalimantan
Timur. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara adalah berperan aktif dalam setiap rapat mengenai tata
ruang wilayah yang undangannya digagas oleh Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur.
Masalah
penetapan batas wilayah selain dengan Provinsi Kalimantan Timur maupun
Kabupaten yang ada, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga akan
berperan aktif dalam masalah yang menyangkut batas dengan negara
Malaysia. Sebagai informasi jalur atau garis perbatasan melalui jalan
darat sepanjang + 1.038 Km. Jalur atau garis perbatasan wilayah ini yang perlu diamankan jangan sampai diklaim oleh Malaysia sebagai wilayahnya.
Untuk mengantisipasi permasalahan batas wilayah ini, Provinsi Kalimantan Utara telah membentuk antara lain :
1.
Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Utara
berdasarkan SK. Gubernur Kalimantan Utara Nomor 650/K.13/2013 Tanggal 1
Agustus 2013
Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 100/K.42/2013 tanggal 2 Oktober 2013
No comments:
Post a Comment