Saturday 7 November 2015

Peta Administratif Kaltara


        Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memiliki batas wilayah yang jelas sebagaimana di sebutkan dalam peta yang merupakan lampiran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012. Dalam hal batas wilayah antar Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara tidak terdapat permasalahan mengenai batas wilayah ini.
Namun demikian sebagaimana diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Timur merupakan provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Induk yaitu Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karena itu ada beberapa kabupaten dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan Kabupaten lain yang ada di Provinsi Kalimantan Timur yang masih tarik ulur mengenai batas wilayahnya.

      Provinsi Kalimantan Utara belum memiliki Tata Ruang Wilayah Provinsi sendiri, namun masih mengikuti Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Secara bertahap nantinya Provinsi Kalimantan Utara akan mempunyai Tata Ruang Wilayah Provinsi sendiri yang terpisah dengan Provinsi Kalimantan Timur. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara adalah berperan aktif dalam setiap rapat mengenai tata ruang wilayah yang undangannya digagas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

     Masalah penetapan batas wilayah selain dengan Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten yang ada, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga akan berperan aktif dalam masalah yang menyangkut batas dengan negara Malaysia. Sebagai informasi jalur atau garis perbatasan melalui jalan darat sepanjang + 1.038 Km. Jalur atau garis perbatasan wilayah ini yang perlu diamankan jangan sampai diklaim oleh Malaysia sebagai wilayahnya.
Untuk mengantisipasi permasalahan batas wilayah ini, Provinsi Kalimantan Utara telah membentuk  antara lain :
1.  Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan SK. Gubernur Kalimantan Utara Nomor 650/K.13/2013 Tanggal 1 Agustus 2013
     Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 100/K.42/2013 tanggal 2 Oktober 2013

No comments:

Post a Comment